thumb

Setop Penggunaan Obat Mata Sembarangan

PONTIANAK - Mata merah, penglihatan kabur, mata nyeri, dan perubahan gerak bola mata sering kali menjadi masalah yang dihadapi dan keluhan yang kerap dialami oleh banyak orang.

Namun, seringkali masyarakat langsung membeli obat mata di apotik tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter mengenai keluhan sakit mata yang mereka alami, sehingga obat yang digunakan mungkin tidak sesuai dengan keluhan yang sedang dirasakan.

Kesalahan penggunaan obat mata dapat memiliki dampak serius. Untuk meminimalkan kesalahan itu, apoteker Fikri Destari, S Farm, memberikan informasi dan edukasi tentang penggunaan Obat Mata kepada 30 pasien dan pengunjung di UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, pada Rabu (21/2/2024).

“Jenis obat mata yang sering digunakan masyarakat antara lain obat tetes mata dan obat salep mata,” jelas Fikri.

Secara prinsip, penggunaan obat mata dan salep mata memiliki persyaratan yang sama, yaitu steril. Sebelum menggunakan obat mata, penting untuk mencuci tangan terlebih dahulu.

“Tidak disarankan untuk berbagi obat mata dengan orang lain, karena masing-masing orang dapat memiliki keluhan mata yang berbeda. Jika keluhan tidak terselesaikan, sebaiknya periksakan ke dokter,” terangnya.

Salah satu alasan utama mengapa obat mata tidak boleh digunakan bergantian adalah karena dapat menyebabkan reaksi alergi, karena sensitivitas tiap individu terhadap obat bisa berbeda, serta untuk meminimalkan risiko kontaminasi bakteri.

"Pastikan obat mata dijauhkan dari jangkauan anak-anak, dan hindari agar ujung botol/salep obat mata tidak menyentuh mata, bulu mata, atau jari untuk mencegah kontaminasi oleh kotoran atau kuman," tambahnya.

Fikri juga membagikan tips untuk menjaga kesehatan mata dengan mengonsumsi makanan bergizi, menghindari paparan sinar ultraviolet, batasi penggunaan kontak lensa hingga maksimal 19 jam, jeda penggunaan komputer, smartphone, serta hindari membaca dalam cahaya yang kurang. ( pkrs-humas/rsudssma/2024