Ruang Perawatan VK

Peran dan fungsi Kepala Ruangan  sangatlah penting dalam melakukan pengaturan organisasi dalam sebuah bangsal di rumah sakit UPT RSUD Sultan syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Peran dan fungsi kepala ruangan antara lain mengidentifikasi masalah, merencanakan fungsi ketenagaan, merencanakan pengorganisasian, melakukan pengarahan dan melakukan pengendalian organisasi. Sedangkan manajer sendiri yang berarti seseorang yang tanggung jawab utamanya adalah melakukan proses manajemen dalam suatu organisasi memiliki tugas dan fungsi antara lain peran interpersonal, peran pemberi informasi serta peran pengambilan keputusan.

Setiap Kepala Ruangan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Laporan berkala merupakan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja di lingkungan UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak yang memuat perkembangan dan hasil pencapaian kinerja baik kegiatan maupun anggaran dalam kurun waktu 1 tahun . Laporan tahunan tersebut berisi uraian menyeluruh mengenai kondisi sumber daya (sumber daya manusia, sarana dan  prasarana), hasil kegiatan program, pencapaian kinerja dan masalah, hambatan serta terobosan sebagai upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan kegiatan dan program.

Ruang Nifas sebagai salah satu Unit Pelayanan Kesehatan di  UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan, capaian kinerja maupun indikator Unit sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran pencapaian kinerja kegiatan dan anggaran, dasar perbaikan dan perencanaan yang akan datang.

 

Ruang Nifas adalah ruangan pasca salin dan perawatan kandungan yang merupakan bagian dari pelayanan instalasi maternal prinatal terdiri dari 11 bed terbagi menjadi 2 ruang yaitu ruang nifas 7 bed dan ruang perwatan kandungan 4 bed, pembagian bed menjadi 7 bed diruang nifas untuk pasien perawatan nifas dan kasus gynekologi ada 4 bed di ruang pemantauan resti untuk pasien high risk dan pasien dengan masa tunggu hasil PCR.

Pelayanan di Ruang Nifas UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, dilakukan oleh tenaga medis dan bidan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Satuan Medis Fungsional Obstetri dan Ginekologi dipimpin oleh Kepala Instalasi Maternal Perinatal yaitu dokter spesialis Obgyn sebagai penanggung jawab utama.

2.    Staf pelaksana di Satuan Medis Fungsional Obgyn adalah tenaga fungsional yang telah memiliki ijin untuk melakukan praktik keperawatan/ kebidanan.

Adapun kebijakan yang berlaku tentang ketenagaan di Satuan Medis Fungsional Obgyn adalah sebagai berikut:

Tenaga kesehatan yang bekerja di Satuan Medis Fungsional Obgyn adalah dokter kandungan dan bidan yang memiliki ijin praktik dan kewenangan klinis.

1.    Kebutuhan ketenagaan di Satuan Medis Fungsional Obgyn UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dan Standar Minimal Ketenagaan menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk Rumah Sakit tipe C. Tenaga dokter spesialis Obsgyn yang tersedia berjumlah 3 (tiga) orang, 2 (dua) orang dalam masa tugas belajar.dengan berkurangnya tenaga dokter spesialis obsgyn maka di datangkan dokter tamu 1 ( satu ) orang. Dinasnya dilakukan  secara “On Site“ pada jam kerja (07.00 – 14.00 WIB) dan  jadwal secara “On Call“ di luar jam kerja, selama 24 jam penuh.

2.    Dalam melakukan tugasnya, dokter spesialis Obgyn dibantu oleh dokter jaga shift yaitu dokter umum.

3.    Tenaga bidan dengan kualifikasi dan mendapat pelimpahan kewenangan klinis dari dokter spesialis obgyn yang bertugas di ruang Obgyn, dijadwalkan secara “On Site“ dan berdinas selama 24 jam dengan pembagian waktu menjadi 3 shift.

4.    Tenaga gizi untuk mengatur asupan nutrisi pasien ditetapkan berdinas dalam 2 shift jaga dengan pengaturan jadwal dinas yang dilakukan oleh kepala Instalasi Gizi.

5.    Tenaga kebersihan (Cleaning Service) bertugas secara“ on site “dan berdinas selama 24 jam dengan pembagian waktu menjadi 3 shift.

6.    Tenaga Loundry dan CSSD yang bertugas secara on site jam 07.15 – 15.30 WIB.

7.    Petugas Laboratorium yang bekerjasama dengan petugas bidan dalam pengambilan sampling darah yang dibutuhkan yang dijadwalkan secara “On Site“ dan berdinas selama 24 jam dengan pembagian waktu menjadi 3 shift.

8.    Petugas pengecekan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit (IPRS) yang secara rutin setiap pagi mengecek kelengkapan gas O2 dan fasilitas-fasilitas lain di Ruangan Kebidanan.

9.    Bekerja sama dengan tenaga penyuluhan PKRS dalam memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada seluruh pasien dan keluarga.

 

      Disamping ketersedian tenaga utama dan penunjang yang ada di UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie tadi, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie juga menyediakan pelayanan kebidanan yang diberikan bagi semua pasien khususnya untuk pasien kebidanan yang datang sendiri maupun rujukan dari puskesmas, klinik, dan rumah sakit lain. Bentuk pelayanannya sendiri lebih mengedepankan penyetaraan pelayanan tanpa memandang kelas, yang sebagaimana sesuai dengan visi dan misi dari RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.

Adapun jenis-jenis pelayanan yang diberikan meliputi:

1.      Pelayanan kebidanan operasi elektif dan  emergency seperti tindakan sectio caesaria,MOW, kuretase, laparatomi, vacuum extracti, forcep,dll.

2.      Perawatan ibu post partum normal dan post partum dengan tindakan, seperti sectio caesaria, vacum ekstraksi, forcep, dll.

3.      Perawatan pasien-pasien kebidanan dengan keluhan kehamilan seperti HEG (hiperemesis gravidarum), perdarahan antepartum, perdarahan post partum, partus  prematurus iminens.

4.      Pelayanan dan perawatan pasien-pasien dengan kasus gynekologi, seperti kistektomi, miomektomi, dll

5.      Perawatan pasien kebidanan dengan gangguan ancaman keguguran Abortus insipiens/ iminens, hamil luar kandungan (KET), janin tak berkembang (blanted ovum).

6.      Perawatan kebidanan untuk ibu hamil beresiko seperti Hipertensi dalam kehamilan, hingga PEB (pre eklamsi berat).

7.      Rooming in ibu bersama dengan bayinya setelah melalui tahapan observasi 24 jam                        dan dinyatakan kondisi ibu dan bayi dalam keadaan baik.

8.      Pelayanan motivasi inisiasi menyusui dini.

9.      Pelayanan konseling dan memotivasi pasein dalam memilih alat kontrasepsi yang baik pasca bersalin.

10.  Perawatan luka pasca bersalin normal maupun dengan tindakan seperti sectio caesaria, vacum ekstraksi, forcep, dll.

11.  Penyuluhan-penyuluhan kesehatan oleh petugas dan bekerjasama dengan unit PKRS.

 

Tenaga dokter spesialis Obsgyn yang tersedia berjumlah 3 (tiga) orang, 2 (satu) orang dalam masa tugas belajar,dokter tamu 1(satu ) orang,  2 (dua) berdinas aktif yaitu :

1.    dr. Neni Dwi Anggraini,Sp.OG ( Kepala Instalasi Maternal Perinatal)

2.    dr. Vidiatma Aqbari,Sp.OG ( Tugas Belajar )

3.    dr. Vidia Sari, Sp.OG ( Tugas Belajar)

4.    dr. Emika Prastyan,Sp.OG ( Dokter Tamu ) 

Selain pelayan terpadu juga ada beberapa kasus tertentu pasien dilakukan Raber ( Rawat bersama spesialis yang lain ) untuk konsulan lebih lanjut untuk pemenuhan pelayanan terhadap pasien secara terintegrasi dan komperhenshif.