thumb

RSUD SSMA Berbagi Informasi Tentang Jenis Obat Nyeri

PONTIANAK - Nyeri adalah suatu rasa yang tidak nyaman, baik ringan maupun berat, bersifat sangat subjektif karena perasaan nyeri berbeda pada setiap orang dalam hal skala atau tingkatnya.

Apoteker Ike Fitria Ningrum, S Farm mengungkapkan bahwa penyebab nyeri bisa berhubungan dengan fisik dan psikis. Ketika mengalami nyeri fisik bisa berhubungan dengan trauma baik mekanik, termis, kimiawi maupun elektrik) dan peradangan. Sedangkan nyeri psikis karena adanya trauma psikologis.

Hal tersebut disampaikannya ketika memberikan informasi kesehatan tentang obat nyeri kepada 20 pasien dan pengunjung UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, Rabu, 25/9/2024.

“Ada banyak pilihan pengobatan untuk menghilangkan rasa nyeri pada tubuh, salah satunya obat pereda nyeri atau painkiller”, jelas Ike

Meskipun dapat mengatasi rasa nyeri, penggunaan yang berlebihan dan terus menerus dapat menimbulkan efek samping dan risiko kesehatan.

 “Ada beberapa jenis obat nyeri yang biasa digunakan di masyarakat seperti paracetamol, asam mefenamat, ibuprofen, diklofenak dan meloxicam”, terangnya.

Diantara beberapa jenis obat nyeri diatas paracetamol merupakan pilihan obat anti nyeri paling aman bagi ibu hamil/menyusui serta anak-anak. Selain efek sampingnya ringan dan jarang, juga relatif tidak menyebabkan gangguan lambung. 

Ike menambahkan bahwa pada dasarnya obat anti nyeri bersifat asam yang dapat menyebabkan gangguan lambung, sebaiknya tidak diminum pada saat perut kosong atau pada pasien dengan riwayat gangguan lambung.

“Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa obat nyeri memiliki interaksi terhadap obat anti hipertensi sehingga tidak disarankan untuk diminum bersamaan”, lanjutnya.

Untuk mengatasi interaksi tersebut obat nyeri dapat diminum diselang waktunya minimal 1-2 jam setelahnya atau dapat diminum di waktu lain.

“Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki toleransi dan respon yang berbeda terhadap obat, sebaiknya tetap berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan obat nyeri yang sesuai dengan kondisi tubuh”, pungkasnya (pkrs-humas/rsudssma/2024).