thumb

Tim Penilai Adipura Nilai RSUD SSMA

PONTIANAK - Tim Penilaian Adipura mulai melakukan penilaian di Kota Pontianak. Penilaian yang dimulai tanggal 1 hingga 4 November 2023 menyasar 17 titik tempat, satu di antaranya UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak. 

Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tiba di RSUD SSMA langsung menuju ke beberapa titik, antara lain Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (TPS LB3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Incenerator dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R (Reduce,Reuse, Recycle)), Kamis (2/11/1023). 

Zaimah, Penilai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuturkan, UPT RSUD SSMA Kota Pontianak masuk sebagai salah satu titik pantau dari penilaian Adipura di Kota Pontianak. 

"Kita melihat aspek dari penyediaan sarana dan prasarana seperti tempat sampah, tempat sampah terpilah, TPS 3R, TPS limbah medis sama IPAL-nya kemudian pemisahan dari limbah medis," ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil pemantauan, ada beberapa titik yang disarankan harus ditambah penghijauan. Namun dia mengapresiasi untuk TPS Limbah B3 yang dimiliki RSUD SSMA. 

"Saya acungi jempol untuk TPS limbah B3 rumah sakit ini sudah terpilah dengan baik, partisinya sudah bagus cuma nanti mungkin perlu dibikin rekap tahunannya," ujarnya.

Selain itu, Zaimah menyarankan ada komposter sampah organik dari taman yang bisa diolah menjadi kompos untuk tanaman yang ada di RSUD SSMA. Disamping terus melakukan edukasi kepada pengunjung rumah sakit untuk membuang sampah secara terpilah. 

"Di beberapa tempat sampah masih dicampur antara organik dan non organik di belakang, kemudian untuk IPAL yang di bio indikator kolam terakhir dilakukan perawatan berkala seperti pengerukan sedimentasi karena tadi kurang bagus agak coklat bening sehingga tidak sampai hitam diperlukan pengerukan berkala," pesannya.

Zaimah menambahkan bahwa penilaian Adipura mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 76 Tahun 2019 yang sudah ada indikator dan kriterianya. Pada Peraturan tersebut, salah satu poinnya adalah apa yang harus dipenuhi rumah sakit.

"Di situ ada range, nanti rumah sakit mau dapat poin berapa tinggal dilihat saja indikator kriterianya," terang dia.

Secara umum, hasil kunjungan pihaknya di RSUD SSMA sudah baik, selain beberapa saran yang harus ditambahkan oleh rumah sakit agar lebih baik lagi. Tidak hanya rumah sakit, sekolah, pasar, perkantoran, taman, ruang publik juga menjadi objek penilaian Adipura. (*)