thumb

RSUD SSMA Ingatkan Aturan Minum Antibiotik

PONTIANAK - Antibiotik adalah zat kimia yang berkhasiat menghambat pertumbuhan atau membunuh bakteri dan termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter.

Apoteker (Apt) Abdurrachman, SFarm mengungkapkan pengunaan antibiotik yang tepat akan membunuh bakteri dalam tubuh. Sebaliknya, apabila dikonsumsi tidak tepat malah akan membuat bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik.

Hal tersebut dia disampaikan ketika memberikan informasi tentang antibiotik kepada 25 pasien dan pengunjung UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Rabu, (11/9/2024).

“Antibiotik digunakan ketika kuman masuk kedalam tubuh kita yang mana sistem pertahanan tubuh akan melawan penyebab penyakit yang jika nutrisi kita baik kuman akan mati, tetapi jika nutrisi buruk kuman tidak mati sehingga terjadi infeksi dan membutuhkan antibiotik untuk penyembuhannya,” jelas Abdurrachman.

Aturan pemakaian antibiotik juga harus sesuai dengan resep dokter. Aturan pakai 3 kali sehari diminum tiap 8 jam, 2 kali sehari tiap 12 jam. Antibiotik harus dikonsumsi tepat waktu serta dihabiskan walaupun gejala penyakit sudah membaik untuk mencegah resistensi bakteri terhadap antibiotik.

“Jika lupa minum antibiotik, segera konsumsi begitu teringat, tapi jika sudah mendekati waktu selanjutnya langsung dikonsumsi, namun jatah selanjutnya jangan dikonsumsi lagi,” pesannya.

Aturan pakainya yakni sebelum makan, minumlah 1 jam sebelum atau 2 jam setelah makan, sedangkan untuk aturan pakai setelah makan hendaknya dikonsumsi tidak melewati 2 jam setelah makan.

“Pengobatan antibiotik bisa gagal apabila obat yang diminum obat palsu, obat kadaluarsa, salah dan tidak teratur dalam aturan pakai dan dosisnya ditambah atau dikurangi sehingga tidak efektif atau bisa toksik,” lanjutnya.

“Perlu diperhatikan juga ketika mengkonsumsi antibiotik muncul efek samping seperti mual, muntah, diare dan alergi, maka penggunaan antibiotik harus segera dihentikan dan dikonsultasikan dengan dokter” tutupnya ( prks-humas/rsudssma/2024 )