RSUD SSMA Berikan Edukasi Pentingnya Membaca Label Pada Makanan Kemasan
PONTIANAK – Label pada kemasan makanan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang ditempelkan pada kemasan makanan. Semua keterangan yang rinci pada label kemasan makanan akan sangat membantu untuk mengetahui bahan-bahan yang terkandung dalam makanan tersebut.
Daryati, SKM, edukator pada penyuluhan pentingnya membaca label pada makanan kemasan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, menegaskan bahwa dengan mencermati label kemasan untuk makanan yang mengandung gula, garam dan lemak (GGL) dengan persentase yang tinggi, dapat menurunkan risiko terhadap gangguan kesehatan.
“Anjuran konsumsi gula adalah 50g atau empat sendok makan, sedangkan natrium atau garam sebanyak 2000mg atau 1 sendok teh dan lemak atau minyak total sebesar 67g atau 5 sendok makan per orang per hari,” paparnya saat menyampaikan edukasi terhadap tujuh pasien yang tergabung dalam komunitas diabetes, Jumat, (12/7/2024).
Apabila jumlahnya melebihi dari jumlah yang dianjurkan, lanjut dia, akan meningkatkan risiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung. Selain pesan kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dibaca pada label kemasan makanan, antara lain nama produk, komposisi bahan yang digunakan, informasi nilai gizi, keterangan halal, izin edar, berat/isi dan tanggal kadaluarsa.
“Yaitu makanan atau minuman baik digunakan sebelum tanggal yang tercantum dalam label makanan kemasan,” tambahnya.
Daryati menekankan bahwa membaca informasi nilai gizi pada label makanan kemasan dapat membantu seseorang dalam memilih makanan yang lebih sehat. Pasalnya, dengan memperhatikan asupan makanan dapat mencegah dan mengurangi risiko terhadap penyakit degeneratif.
"Setelah mengetahui manfaat dan cara membaca label pada makanan kemasan, diharapkan calon pembeli dapat lebih bijaksana saat membeli produk makanan kemasan, sehingga produk yang dibeli dan dikonsumsi dapat memberikan manfaat yang maksimal sesuai kebutuhan konsumen," tutupnya. ( pkrs-humas/rsudssma/2024 )