thumb

RSUD SSMA Ajak Masyarakat Perawatan Gigi dan Mulut Ke Dokter Gigi

PONTIANAK - Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah hal penting dilakukan bagi setiap orang. Selain dengan rajin gosok gigi dan pakai obat kumur, penting juga untuk rutin memeriksakan gigi ke dokter gigi.

drg. Devina Wardhani Putri menuturkan perawatan gigi dan mulut bagi sebagian orang, memang memerlukan biaya dengan jumlah yang tidak sedikit. Tak heran jika ada saja orang yang lebih memilih jasa tukang gigi atau ahli gigi karena harga yang ditawarkan tergolong lebih murah dokter gigi.

Hal tersebut disampaikan ketika memberikan informasi tentang perawatan gigi kepada 30 pasien dan pengunjung UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Senin, 02/09/2024.

“Banyak orang tergiur dengan harga murah dari tukang gigi tanpa memahami risiko yang ditimbulkan apabila tukang gigi tersebut melakukan tindakan di luar kewenangan yang telah ditentukan” jelas drg. Devina.

Menurut Permenkes Nomor 39 Tahun 2014, tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan dan persyaratan kesehatan.

“Dampak yang bisa terjadi jika tetap melakukan perawatan gigi ke tukang gigi yaitu kerusakan gigi dan gusi yang lebih parah dari sebelumnya, komplikasi penyakit, dampak psikologis dan sosial, risiko hukum dan legal serta yang pasti biaya perawatan yang lebih mahal untuk ke dokter gigi” terangnya.

Menurut drg. Devina, perawatan gigi sejatinya harus dilakukan di tempat yang higienis, menggunakan peralatan lengkap dan steril, serta dilakukan oleh dokter gigi yang berkompetensi agar tidak terjadi berbagai komplikasi yang lebih parah.

“Mari kita cegah dampak tersebut dengan konsultasi kesehatan gigi dan mulut ke dokter gigi, edukasi diri dan orang lain tentang perawatan gigi, jangan tergiur dengan harga yang murah, manfaatkan asuransi kesehatan, kenali standar layanan kesehatan gigi, dan lakukan pemeriksaan rutin ke dokter gigi tiap enam bulan sekali” tutupnya (pkrs-humas/rsudssma/2024)