thumb

Kenali Gejala Dispepsia, RSUD SSMA Berikan Penyuluhan

PONTIANAK -  Dispepsia merupakan kumpulan gejala saluran pencernaan atas meliputi rasa nyeri atau tidak nyaman di area gastro-duodenum (epigastrium/uluhati), rasa terbakar, rasa perut penuh, cepat kenyang, sendawa,  mual atau muntah.

Dispepsia bisa menjadi tanda adanya masalah serius, bila disertai dengan penurunan berat badan, muntah terus menerus, demam, dan perdarahan saluran cerna. 

dr Nihayatus Solikhah menegaskan pentingnya mengenal  sejak dini  gejala  dan cara penanganan dispepsia  yang tepat. Hal tersebut disampaikan dia ketika memberikan  informasi  seputar dispepsia di RSUD SSMA Kota Pontianak, Selasa (26/11/2024).

“Jenis dispepsia ada dua yaitu dispepsia organik yang  disebabkan oleh kelainan struktural  seperti  tukak lambung, gastritis, batu kandung empedu, hepatitis dan lain-lain. Sedangkan jenis yang kedua adalah dispepsia fungsional yaitu gejala dispepsia tanpa disertai kelainan struktural, bisa karena faktor makanan maupun psikologi,” jelasnya.

Beberapa gejala dispepsia yang sering dialami menurut dia adalah adanya rasa nyeri dan rasa terbakar pada bagian epigastrium, rasa penuh setelah makan, ataupun sensasi cepat kenyang. Jika gejala lebih dari satu dari beberapa gejala tersebut bisa jadi mengalami dispepsia fungsional

Faktor risiko dispepsia fungsional adalah stres, mengkonsumsi makanan tinggi lemak, makanan yang mengandung kafein, coklat atau karena penggunaan obat-obatan  antiinflamasi  nonsteroid (NSAID) dan ibuprofen.

“Segera konsultasikan ke dokter apabila gejala berlangsung selama tiga bulan, agar segera tahu penyebabnya dan mendapatkan penanganan yang tepat,” terangnya.

Nihayatus menegaskan bahwa dispepsia dapat di cegah dengan mengurangi makanan atau minuman yang memicu dispepsia, membiasakan makan porsi sedikit frekuensi sering, serta kunyah makanan perlahan dan menyeluruh.

"Setelah makan tidak langsung berbaring, meninggikan tubuh bagian atas saat tidur, menormalkan berat badan dan olahraga secara rutin," pungkasnya. ( PKRS-humas/rsudssma/2024 )