thumb

Gunakan Obat Secara Rasional

PONTIANAK – Penggunaan obat rasional adalah penggunaan obat yang sesuai dengan kebutuhan klinis, diagnosis, dosis yang tepat, cara dan waktu pemberian yang tepat, tersedia setiap saat dan harga terjangkau oleh masyarakat

Penting memahami penggunaan obat  secara rasional untuk menjaga kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, hal ini disampaikan oleh Apt. Fikri Destari, S.Farm ketika memberikan penyuluhan tentang, Gunakan Obat Secara Rasional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Rabu (05/06/2024).

Menurutnya, keberhasilan penggunaan obat rasional  ditentukan oleh kejujuran pasien dalam memberikan informasi kepada dokter tentang riwayat penyakit, obat-obatan yang sedang dikonsumsi, alergi obat, termasuk obat yang dibeli tanpa resep dokter, dan harus mengikuti instruksi penggunaan obat yang diberikan oleh dokter atau apoteker.

Fikri menambahkan kriteria penggunaan obat rasional yang dimaksud adalah penggunaan obat berdasarkan penegakan diagnosis yang tepat dan Pemilihan obat yang tepat dapat ditentukan dari ketepatan kelas terapi dan jenis obat yang sesuai dengan diagnosis.

Serta ketepatan indikasi berkaitan dengan penentuan perlu tidaknya suatu obat diberikan pada suatu kasus tertentu dan pemberian obat tergantung pada bentuk sediaan dan waktu pemberian lama pemberian meliputi frekuensi dan lama pemberian yang harus sesuai karakteristik obat dan penyakit. 

“Informasi yang tepat dan benar dalam penggunaan obat sangat penting dalam menunjang keberhasilan terapi, dosis sesuai range terapi dan juga disesuaikan dengan kondisi pasien dari segi usia, bobot badan, maupun kelainan tertentu,” jelasnya.

“Dengan demikian keberhasilan terapi suatu penyakit  salah satunya ditentukan oleh penggunaan obat yang  rasional, dan masyarakat juga perlu memafahami bahwa obat bukan solusi instan untuk semua masalah kesehatan, penggunaan obat yang rasional juga melibatkan upaya menjaga kesehatan dengan gaya hidup sehat, " pungkasnya. (pkrs-humas/rsudssma)